“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka...” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat maal (harta) merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kadar zakatnya hanya 2,5% dari harta yang dimiliki.
Sebagai contoh, zakat maal di antaranya simpanan kekayaan seperti penghasilan/ profesi,uang, emas, surat berharga, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh, Harta halal dan diperoleh secara halal, dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan), mencapai nishab, bebas dari hutang, mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen.
Berikut hikmah menunaikan zakat maal, yaitu:
- Menyempurnakan agama
- Menyucikan dan menambah harta
- Mendekatkan diri dengan Allah SWT
- Diampuni dosa
- Hidup lebih berkah
Tiba Ramadan, mari tunaikan zakat maal Anda sekarang!