Zakat fitrah bukan hanya sebatas kewajiban, namun zakat fitrah juga menjadi penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan. Di samping itu, zakat dapat memberikan kebahagiaan di hari raya Idul Fitri bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu.
Di Indonesia, zakat fitrah ditunaikan dengan memberikan beras (makanan pokok) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardawi rahimahullah telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Bekasi dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa
Bismillah, lengkapi ibadah puasa Ramadan dengan tunaikan zakat sekarang!